Kajian Ceramah Ustad Adi Hidayat, LC.,Ma "HUKUM KREDIT RUMAH DENGAN SISTEM KPR"
Ada Seseorang Jamaah bertanya Kepada Ustad Adi Hidayat menggunakan secarik kertas, lalu Ustad Adi Hidayat membaca secarik kertas yang dikirimkan oleh jamaah tersebut, Asalamualaikum izin bertanya Ustad, jadi di tahun 2012 saya membeli rumah dengan cara kredit via bank X Saya tidak perlu sebutkan ya kata Ustad Adi Hidayat dalan membacakan Tulisan pertanyaan dari jamaah. saat itu saya belum paham dengan transaksi riba, Nah sekarang cicilan rumah tersebut masih tersisa kurang lebih enam tahun lagi. Berdosakah jika saya tetap melanjutkan sampai cicilan selesai atau saya harus meninggalkan atau menjualnya?
Demikian pertanyaan
jamah yang dibacakan Ustad Adi Hidayat,
Uatad Adi Hidayat, LC., MA menjawab
pertanyaan tersebut :
Baik, Islam itu bijak enggak langsung tiba-tiba
begini kan dah enam tahun katanya nantikan berproses nih dalam perjalan ini
sekarang ditimbang dulu kalau “Hipdun Mal” dengan “Hipdun Nafsi” itu kuat mana ? kata Ustad Adi.
Ini ada Hipdun Nafsi nih ini ada Hipdun Mal, baik antar Hipdun Nafsi bertemu dengan Hipdun Mal mana yang
paling kuat, yang mana menjaga jiwa atau menjaga harta, paling gampangnya
ginilah mencuri itu haram gak?
Haram ya kata orang semua Mencuri itu haram
kecuali mencuri hati anak bapak mertua dengan cara yang dibenarkan wkwkwkwkwkwk
Ustad Adi Hidayat sambil tertawa menjelaskan.
Baik, saut Ustad Adi.
Semua mencuri itu haram, enggak boleh. Gimana kalau ada orang lapar sangat lapar yang Jika dia tidak mengonsumsi sesuatu resiko kepada jiwanya. Lalu dia lihat ada makanan tuh yang bukan haknya diambil itu untuk memenuhi hajat laparnya sehingga terjaga dari serangan-serangan yang berpotensi menghadirkan kematian walaupun kita katakan kematian itu ajal tapi tetap ada sebabnya. Apa hukumnya mengambil barang bukan punya orang lain untuk menjaga nyawa misalnya disitu. Hai itu ada detailnya lagi ada detailnya nggak bisa langsung disampaikan boleh, ntar ada berapa juta orang pada mencuri itu enggak bisa begitu, ada turunannya lagi itu pernah ada kejadian dimasa Umar Bin Khotob, Ya saking terpaksa nya dia mencuri mengambil buah atau makanan tertentu dan ketika akan dipisah disampaikan kisahnya dimaafkan ya malah balik mengevaluasi nangis itu iya luar biasa si Presiden nangisin takut dihisab sama Allah karena ada satu rakyatnya yang kelaparan saking takutnya gitu ya sampai terkenal kalimat Umar itu, kalaupun ada kambing di satu wilayah terpencil di bagian kekuasaan yang aku pegang kemudian kakinya terpeleset aku nggak tahu itu di istighfarin sama Umar karena khawatir ketika kambing itu mati tidak bisa dikonsumsi sama yang punya dan menjadikannya kelaparan itu sampai kesitu mikirnya. Yaitu itu menurut saya sejarah umar tuh patut ditiru Anda kalau mau jadi pemimpin itu keluarkan tuh fiqihnya Umar itu dan itu akan luar biasa tuh luar biasa ini nah ini yang saya maksudkan kenapa saya itu saksikan itu dulu untuk menarik kesini, Anda kalau berhenti disini saat ini masuk kategori darurat enggak gitu ya kalau diputus nih putus misalnya udah selesai itu mengganggu kebutuhan primer yang sedang berjalan enggak selama ini yang menunjang aspek berkehidupan, tinggalnya di mana kalau langsung diputusin ada tempat bernaung enggak boleh ujung-ujung begini, tinggalin tuh! tiba-tiba nanti enggak ada penopang sementara waktu pada saat itu yang disiapkan dan menjadikan kemudian lebih sulit dari sebelumnya sehingga mengganggu kehidupan ini konsumsi ini enggak disampaikan sama beberapa penceramah yang menyampaikan dengan Jawaban dari pertanyaan serupa suruh keluar dari pekerjaan langsung keluar jualan pecel lele pecel ayam atau yang lainnya tiba-tiba kegiatannya habis enggak ada jembatan malah lebih rusak daripada sebelumnya ujung-ujung syariat ditinggalkan nggak percaya lagi pada Islam ada yang begitu ada.
Saya pernah menangani kasus-kasus limpahan setempat wkwkwk kata Ustad Adi, ini Fatwa yang langsung dikatakan keluarga boleh haram riba keluarnya begitu keluar apa yang terjadi, dia mencoba jualan gagal akhirnya dia memaksa memisahkan ayah dan ibunya ayah yang kena Parkinson ya dan sudah stok tidak dalam kesadaran tinggi dipaksa menceraikan Ibunya Ibu sambungin supaya dia menguasai warisannya. Jadi begitu Kenapa dia memilih cara singkat dan dia menempuh yang lebih haram lagi. Jelas ya sepakat riba itu haram. Keluar dari riba ada jalannya itu yang harus dirinci jelas ya maka, bagaimana rinciannya :
Pertama timbang aspeknya ini yang
bertanya ini lihat udah punya jembatan belum kalau bisa ditinggalkan ini ya
ditinggalkan sudah over cicilan alihkan ke bentuk Syariah, kami bank
konvensional punya Bank Syariah nih ada juga yang Syariah. Tanyakan dulu ini
solusi yang paling pertengahan ya ambil konversikan dari konvensional ke
Syariah. Nanti dinilai oleh Syariah nih yang sudah berapa biasanya Syariah itu
akan dihitung jual-beli nanti ya ini dinilai berapa asetnya harganya berapa
cicilan yang ke banknya yang konvensional berapa dilunasin oleh bank syariah
nanti ada skema untuk penjualan dari penjualan akan terjadi akad yang
dibenarkan setelah akadnya terjadi dilanjutkan cicilan Jalan tengahnya.
Jelas ??? Nah Lalu bagaimana status Riba yang sebelumnya dengan ketidaktahuan setelah itu tahu Masya Allah lanjutkan ayatnya, ya lanjutkan ayatnya. Yang kalimatnya “ayyuhalladzina amanu ittaqullaha wadarohma baqia minariba” ada terus sampai ke bawah sampai ada keterangan “Falahuma Salaf amruhu illallah” ada ayatnya? Kata Ustad Adi memerintahkan jamaah untuk membuka ayatnya. Terus sampai kebawah terus sampai “Falahuma Salaf amruhu illallah” ada ayatnya ? Baik, jika ada yang sudah terjebak kepada riba kemudian dia mau berpaling bertobat yang sebelumnya karena tidak tahu ketika dia putus itu yang sebelumnya terampuni oleh Allah subhanahuwata'ala Maghdur diampuni, serahkan kata Allah urusannya kepada Allah sudah Allah maafkan itu selesai sekarang. Perbaiki kalau mampu dilakukan itu konversikan dari konvensional ke Syariah jelas? dari Syariah nanti dinilai teruskan cicilannya kalau susah tidak ada dan sebagainya lihat dulu nih lihat dulu ini kalau pindah dilepas pindahnya ke mana Jangan sampai terjadi tiba-tiba rumah dijual gak ada tempat bernaung setelah itu meminta-minta atau menyulitkan kolega sekitaran ada Ibu kedatangan kita misalnya dengan keluarga ada adik numpang tinggal tapi bawa rombongan dengan nama anggota enam anggota plus ARTnya misalkan artinya bisanya akan jadi jadi Agak repot disitu maka ketika ada kondisi seperti ini dalam kondisi darurat yang sudah berlangsung maka berlaku kaidah “Otdhoru Rotu tubiihul mahdurot”. Dalam konteks darurat membolehkan sementara waktu sampai dengan tuntas ini selesai. Tapi minta kemudian di akad kan supaya akadnya bisa diperbaiki flat ya enggak ada tambahan kalau begini kalau begitu maka konsekwensinya harus berusaha untuk membayar sesuai dengan temponya jangan sampai telat sehingga muncul kemudian akumulasi kembali yang jatuh pada hukum yang keliru di situ. Paham sampai sini? Kata “UAH” awas ini kontak darurat ya jangan disamakan dengan hukum normal kalau bisa kemudian kita dapat alternatif. Saya pengen keluar dari sini betul-betul keluar Oke saya mau beli rumah kecil aja sementara atau rumah dengan standar yang sama di tempatnya agak berbeda yang nilainya bisa lebih murah untuk dibeli tapi keadaan rumah nyaman serupa itu dan cukup ketika dihitung ini kalau dijual alhamdulillah dapat yang ini nikmat dijalani bebas dari riba dan bisa diputus disini bisa disolusi kalau itu bisa dilakukan nanti janji Allah akan mengganti yang itu dengan yang berlipat lagi ya paham ya Nah itu tiga bagian ini harusnya Terangkan tinggal melihat ini yang bertanya kepada keadaan dirinya jelas ya jadi sekali lagi timbang keadaan dirinya kalau sekiranya bisa dikonversikan kepada syariah lebih bagus kalau sifatnya kemudian darurat maka diselesaikan apa yang harus menjadi kewajibannya ini sambil banyak beristighfar kepada Allah Subhanahu wa ta'ala dan mohon solusi kepada Allah ya dari sambil proses berjalan sehingga diberikan naungan lowongan pijakan yang kuat untuk segera meninggalkan itu. Kemudian yang ketiga kalau ada tempat yang bisa digunakan untuk jadi alternatif jadi pilihan lebih bagus berani itu dan jangan gengsi ya gengsi itu hanya status kemanusiaan aja tetap kalau udah meninggal sama juga anda memilih kompleks orang bilang kota dengan kampung tetep meninggal dikuburnya dimana tanah juga jelas ya sekiranya Saya sudah jawab ini jadi tinggal mengukur dipraktekkan. Mohon izin agama itu harus komplit disampaikan kalau nggak jadi bencana nantinya enggak bisa kita ini ambigu yang jelas saja yang mana yang jelas yang saya terangkan jelas ya yang jelas itu yang saya Terangkan. Nanti pilih di mana yang paling berkesuaian untuk kita saat ini itu yang ditempuh itu jadi jembatan paham ya???
By Terimakasih. Kata UAH sapaan akrab Ustad Adi Hidayat.
mntab
BalasHapusjos 👍
BalasHapus